Tata Tertib UPK dan Kalender Akademik Semester Ganjil 2019-2020

A. KETENTUAN UMUM

  1. Mahasiswa yang berhak mengikuti Ujian Penjaminan Kualitas (UPK) adalah yang memiliki kartu ujian.
  2. Peserta ujian hanya dapat mengikuti mata ujian sebagaimana yang tercantum pada kartu ujian yang bersangkutan.
  3. Setiap peserta ujian berkewajiban menjaga kebersihan dan ketertiban selama ujian berlangsung.
  4. Peserta ujian diwajibkan menanda tangani berita acara pada saat ujian berlangsung dan senantiasa menjaga dan menjunjung tinggi Ukhuwah Islamiyah diantara civitas akademika UMI
  5. Peserta ujian dilarang membawa senjata tajam atau sejenisnya, baik dalam ruangan ujian maupun dalam wilayah Kampus Islami.
  6. Peserta ujian diwajibkan :
  •  Memakai Kemeja Putih, Celana Hitam, memakai Sepatu dan berambut pendek/rapi bagi perserta ujian pria.
  •  Memakai busana muslimah (kemeja putih, rok hitam, jilbab  dan bersepatu) bagi perserta ujian putri.

B. KETENTUAN KHUSUS

  1.  Selama ujian berlangsung tidak dibenarkan membawa buku atau semacamnya yang tidak relevan kedalam ruangan ujian.
  2. Selama ujian berlangsung tidak dibenarkan berkomunikasi sesama peserta ujian (termasuk penggunaan Hand Phone) dan meninggalkan ruang ujian sebelum menyelesaikan pekerjaan atau ujian berakhir, kecuali atas izin pengamat.
  3. Peserta ujian harus hadir 15 menit sebelum ujian dimulai dan tidak diperkenankan lagi mengikuti ujian apabila sudah ada peserta ujian lain yang telah menyelesaikan pekerjaannya.
  4. Peserta Ujian Tidak Diperkenankan Mengaktifkan atau Menggunakan alat komunikasi di saat Ujian Berlangsung.
  5. Peserta ujian tidak dibenarkan melakukan penambahan nama pada Berita Acara Ujian, kecuali atas petunjuk Panitia Ujian.
  6. Penggantian Kartu Ujian dikenakan Denda sebesar Rp. 50.000,- per satu kali cetak.

C. SANKSI

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut di atas, maka mahasiswa yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sesuai Kode Etik Mahasiswa dan Peraturan UMI Nomor : 01 Tahun 2014 Tentang Ketentuan Pokok Akademik, berupa :

  1. Teguran / Peringatan
  2. Tercatat dalam berita acara sebagai peserta curang.
  3. Dikeluarkan dari ruangan ujian dengan membatalkan kertas pekerjaannya.

You might also like

Jadwal UPK Semester Ganjil TA. 2019/2020

Terlampir Jadwal UPK Semester Ganjil Tahun Akademik 2019/2020 untuk Jurusan Ekonomi Pembangunan, Manajemen, dan Akuntansi. Silahkan Download Disini

Jadwal UPK Semester Genap TA. 2017/2018

Terlampir Jadwal UPK Semester Genap Tahun Akademik 2017/2018 untuk Jurusan Ekonomi Pembangunan, Manajemen, dan Akuntansi. Silahkan download disini.

0 Comments

No Comments Yet!

You can be first to comment this post!

Leave a Reply